Pergaulan dalam Islam
1. Menjaga
Pandangan
Q.S An-Nuur : 30-3130. Katakanlah kepada orang
laki-laki yangberiman: "Hendaklah mereka menahanpandanganya, dan
memelihara kemaluannya;yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yangmereka perbuat."
Katakanlah kepada wanita yang
beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan kemaluannya, dan
janganlah merekamenampakkan perhiasannya, kecuali yang(biasa) nampak dari
padanya.
. Dan
hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahmenampakkan
perhiasannya kecuali kepadasuami mereka, atau ayah mereka, atau ayahsuami mereka,
atau putera-putera mereka, atauputera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atauputera-putera saudara perempuan mereka, atauwanita-wanita islam, atau
budak-budak yangmereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-lakiyang tidak
mempunyai keinginan (terhadapwanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang
aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyuaagar
diketahui perhiasan yang merekasembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekaliankepada Allah, hai orang-orang yang berimansupaya kamu beruntung.
2. Menutup Aurat bagi Wanita (QS Al-Ahzab :
59)59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orangmukmin: "Hendaklah mereka mengulurkanjilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikianitu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalahMaha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
3. Tidak Berkhalwat (berduaan)
Janganlah
salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya
syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu
Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth
2/184, dan Al- Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
4. Ikhtilat
adalah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam pergaulan. Ikhtilat ini
berpeluang memunculkan pandangan yang bermuatan syahwat dan terjadinya kontak
fisik.
Dalam sebuah
hadist disebutkan, “Rasulullah melarang seorang laki-laki berjalan diantara dua
orang perempuan.” (HR. Abu Daud)
P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar