Rabu, 16 April 2014

Pergaulan Dalam Islam

 Pergaulan dalam Islam
1. Menjaga Pandangan
 Q.S An-Nuur : 30-3130. Katakanlah kepada orang laki-laki yangberiman: "Hendaklah mereka menahanpandanganya, dan memelihara kemaluannya;yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yangmereka perbuat."
 Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan kemaluannya, dan janganlah merekamenampakkan perhiasannya, kecuali yang(biasa) nampak dari padanya.
. Dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahmenampakkan perhiasannya kecuali kepadasuami mereka, atau ayah mereka, atau ayahsuami mereka, atau putera-putera mereka, atauputera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
 atau putera-putera saudara lelaki mereka, atauputera-putera saudara perempuan mereka, atauwanita-wanita islam, atau budak-budak yangmereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-lakiyang tidak mempunyai keinginan (terhadapwanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita.
 Dan janganlah mereka memukulkan kakinyuaagar diketahui perhiasan yang merekasembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekaliankepada Allah, hai orang-orang yang berimansupaya kamu beruntung.
 2. Menutup Aurat bagi Wanita (QS Al-Ahzab : 59)59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orangmukmin: "Hendaklah mereka mengulurkanjilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikianitu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalahMaha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 3. Tidak Berkhalwat (berduaan)
Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al- Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
4. Ikhtilat adalah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam pergaulan. Ikhtilat ini berpeluang memunculkan pandangan yang bermuatan syahwat dan terjadinya kontak fisik.
Dalam sebuah hadist disebutkan, “Rasulullah melarang seorang laki-laki berjalan diantara dua orang perempuan.” (HR. Abu Daud)
 P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar